Warganegara
dan Negara
·
Hukum
Negara dan Pemerintahan
1.
Hukum
Hukum adalah
suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar
tingkah laku manusia dapat dikontrol. Hukum merupakan aspek terpenting dalam
atas pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum mempunyai tugas
untuk mejamin adanya kepastian hukum di masyarakat.
Hukum Negara
adalah hukum yang dibuat oleh negara sebagai pengatur warganegaraya.
Ø Ciri – Ciri Hukum
1.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berkewajiban.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berkewajiban.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ø Sumber – Sumber Hukum
1. Sumber – sumber hukum
Material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana
materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu
pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi
sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian
ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan
geografis, dll.
2. Sedang Sumber Hukum
Formal,
Hukum Formal merupakan tempat atau
sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan
dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku formal.
Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara,
Yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
1.
Undang – Undang (Statute)
2. Kebiasaan (Costum)
3. Keputusan – keputusan hakim
4. Traktat (Treaty)
5. Pendapat Sarjana hukum
(Doktrin)
Ø
Pembagian – pembagian hukum
Ø
Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya :
1. Hukum
nasional yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara di dalam suatu
negara.
2. Hukum Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3. Hukum Asing yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
4. Hukum Agama yaitu kumpulan norma - norma yang ditetapkan bersama oleh masing - masing agama untuk para anggota pengikutnya.
2. Hukum Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3. Hukum Asing yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
4. Hukum Agama yaitu kumpulan norma - norma yang ditetapkan bersama oleh masing - masing agama untuk para anggota pengikutnya.
Ø
Pembagian Hukum Menurut Isinya
1. Hukum
Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau
lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
2. Hukum Publik (Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat - alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan (warga negara)
2. Hukum Publik (Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat - alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan (warga negara)
Ø
Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
1. Ius
Contitutum (Hukum Positif) yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara
dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
2. Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
3. Hukum Asasi (Hukum) yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum ini berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
2. Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
3. Hukum Asasi (Hukum) yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum ini berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
2. Pemerintahan
Pemerintahan adalah
sekumpulan orang yang mengelola kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan
koordinasi permerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga – lembaga
dimana mereka ditempatkan.
Ø Perbedaan Pemerintah dengan
Pemerintahan
Pemerintah itu adalah
orang yang memimpin suatu negara, sedangkan pemerintahan itu adalah suatu sistem politik atau masa jabatan yang
harus di tempuh oleh seorang pemimpin dalam hal ini adalah pemerintah selama
menjalankan tugas. Masa jabatan yang di berikan maksimal 5
tahun, dan apabila ada kecurangan dalam kepemimpinannya, maka pemerintah wajib
di turunkan dari jabatan, walaupn belum selesai masa jabatannya. Sebaliknya
apabila pemerintahan berjalan dengan baik, dan rakyatnya makmur maka masa
jabatan pemerintah tersebut dapat di perpanjang.
Ø Macam – Macam Sitem
Pemerintahan
1. Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan dimana parlemen
memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
2.
Sistem Pemerintahan Presidensial
Presidensial adalah sebuah sistem pemerintahan dimana presiden
memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
·
Warganegara
dan Negara
1.
Warganegara
Warganegara
adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi
dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang -undangan.
Ø Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai
warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda
Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia
terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor
identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara
kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata
hukum internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah
1. Setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing (WNA), atau sebaliknya
4. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin
8. Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
9. Anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui
10. Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. Anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. Anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Selain
itu, diakui pula sebagai WNI bagi :
1. Anak
WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum
kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. Anak
WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. Anak
WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
1. Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia
2. Anak
warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di
samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan
pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya
lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat
menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang,
asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda
dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini
memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang
berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih
lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
2. Negara
Negara
adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah, serta
pemerintahan. Yang artinya luas negara merupakan sosial (Masyarakat) yang
diatur secara konstitusional (Berdasarkan Undang – Undang untuk mewujudkan
kepentingan bersama.
Ø Tugas Utama Negara
1. Mengendalikan dan mengatur gejala - gejala
kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi
antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan
kegiatan manusia dan golongan -golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh
masyarakat.
Ø Sifat Negara
1.
Negara itu bersifat memaksa
Agar peraturan perundang-undangan ditaati oleh setiap masyarakatnya
dalam hal ini negara bersifat memaksa. dalam masyarakat yang homogen sifat
paksaan negara sangat minim, sedangkan pada negara - negara yang masih baru
atau masyarakatnya belum homogen maka sifat paksaan ini sangat terasa agar
tercapainya tujuan yang selaras demi tercapainya masyarakat yang dicita - citakan.
2. Negara
memiliki hak monopoli
Negara berhak menetapkan tujuan bangsanya secara monopolistis oleh
karena itu bila ada aliran politik tertentu, maka aliran politik tersebut tidak
akan dibiarkan hidup karena bertentangan dengan tujuan bangsa yang telah
ditetapkan.
3. Negara
mencakup semuanya
Aturan - aturan perundang - undangan itu menjangkau seluruh
masyarakatnya, oleh karena itu masyarakat didalam suatu negara harus mengikuti
aturan - aturan yang ada pada negara tersebut. seperti contohya semua warga
negara wajib untuk membayar pajak.
Ø Bentuk Negara
1. Kesatuan
Negara
Kesatuan adalah negara yang bersusunan
tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan
pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke
dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan - badan lain yang
berdaulat.
2. Serikat
Suatu negara yang terdiri dari beberapa
negara bagian yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari
negara – negara bagian itu. Negara bagian diberi kekuasaan untuk membuat undang
– undang sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat
tersebut.
Negara
Serikat adalah negara bersusunan jamak,
terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati
negara - negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara
sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara
serikat adalah gabungan negara - negara
bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan
tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke
luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah
federal.
Ø Unsur – Unsur Negara
1.
Rakyat
Rakyat adalah semua
orang yang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting
dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat
terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
2.
Penduduk
Penduduk yaitu semua
orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara
turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.
3.
Bukan penduduk
Bukan Penduduk adalah
orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang
berkunjung ke Indonesia.
Penduduk dapat dibedakan menjadi warga
negara dan orang asing. Warga negara
adalah semua orang yang menurut undang - undang diakui sebagai warga negara.
Sebaliknya, orang asing atau warga
negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan
sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.
4.
Wilayah
Wilayah merupakan
tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan
pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan
udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas - batas
wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan,
lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, dan
patok. Batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang dan garis bujur.
5.
Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan
mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati
oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
6.
Pengakuan dari Negara
Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan
pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila
negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit
untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada
yang bersifat de facto dan ada yang
bersifat de jure.
Pengakuan de
facto artinya pengakuan tentang kenyataan
adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
Sebaliknya,
pengakuan de jure artinya pengakuan secara
resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi,
sosial, budaya, dan diplomatik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar