Minggu, 29 Oktober 2017

Masalah Pelapisan dan Kesamaan Derajat

Masalah Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat


Ø  Pelapisan sosial, kesamaan drajat, elit, dan masa
1.      Pelapisan Sosial

Pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran tertentu. Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat keseluruhan . Di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada.

1.      Beberapa Teori Tentang Pelapisan Sosial
Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti :

1. Masyarakat terdiri dari kelas atas/ upper class, dan kelas bawah/ lower class
2. Masyarakat terdiri dari 3 kelas, upper class, middle class, lower class
3. Masyarakat terdiri dari uuper class, upper middle class, lower middle class, lower class
Teori tentang pelapisan masyarakat menurut para ahli :

1.      Aristoteles, yaitu tiap negara terdapat tiga unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali dan mereka yang berada di tengahnya.
2.  Prof. Dr. Selo Sumarjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA : selama dalam masyarakat ada yang dihargai oleh masyarakat itu maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
3.     Vilfredo Pareto, sarjana Italia menyebutkan bahwa ada dua kelas yang berbeda setiap waktu yaitu golongan elit dan non elit. Pangkal perbedaan adalah kecakapan, watak, keahlian, dan kapasitas orang yang berbeda-beda.
4.    Gaotano Mosoa, seorang sarjana Italia menyebutkan bahwa dalam masyarakat selalu muncul dua kelas yaitu kelas pemerintah dan kelas yang diperintah.
5.  Karl Max, mengatakan ada dua macam kelas dalam masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan dalam prosesproduksi.

2.      Dasar – Dasar Pembentuk Pelapisan Sosial

1.      Ukuran Kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat dari tempat tinggal atau barang-barang tersier yang dimilikinya.
2.      Ukuran Kekuasaan dan Wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai atau disegani orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
3.      Ukuran Kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran - ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang - orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya.
4.      Ukuran Ilmu Pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar - gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor.

2.      Kesamaan Drajat

Kesamaan Drajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara.


Ø  Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :

1.    Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
2.    Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang - Undang”.
3.   Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
4.   Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap - tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur oleh Undang – Undang.

Ø  Hakikat dari persamaan derajat terbagi menjadi beberapa pengertian dan beberapa prinsip. Berikut ini adalah macam - macam prinsip persamaan drajat:


1.  Persamaan Harkat : Nilai, harga, taraf yang membedakan mahluk yang satu dengan mahluk yang lainnya.
2.    Pengertian Harkat : Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai mahluk Tuhan YME, yang dibekali daya cipta, rasa, dan karsa serta hak - hak dan kewajiban asasi manusia.  
3.   Pengertian Martabat : Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.
4.   Pengertian Derajat Kemanusiaan : Derajat kemanusiaan adalah tingatan martabat dan kedudukan manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan YME, yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban asasi.

3.      Elite

Elite adalah secara umum menunjuk kepada sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti yang lebih  khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang - bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.

Ø  Elite sebagai pemegang strategi sebagai berikut :

1.   Elite politik, elite yang berkuasa mencapai tujuan. Yang paling berkuasa disebut elite segala elite.
2.      Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan.
3.      Elite agama, filsuf, pendidik dan pemuka masyarakat.
4.  Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis seperti artis, penulis, tokoh film, olahragawan, tokoh hiburan dsb.

Ø  Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
1.  Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
2.     Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
3.  Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
4.    Ciri - Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.

4. Massa

Massa adalah sekumpulan orang banyak yang berjumlah ratusan ataupun ribuan yang berkumpul dan mengadakan kegiatan untuk sementara waktu karena minat dan kepentingan yang sementara juga.

Ø  Ciri – ciri massa sebagai berikut :

1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
2. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota­anggotanya.

Sumber :

Rabu, 25 Oktober 2017

Warganegara dan Negara

Warganegara dan Negara

·         Hukum Negara dan Pemerintahan

1.      Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat dikontrol. Hukum merupakan aspek terpenting dalam atas pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum mempunyai tugas untuk mejamin adanya kepastian hukum di masyarakat.
Hukum Negara adalah hukum yang dibuat oleh negara sebagai pengatur warganegaraya.
Ø  Ciri – Ciri Hukum
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berkewajiban.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Ø  Sumber – Sumber Hukum
1.      Sumber – sumber hukum Material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
2.      Sedang Sumber Hukum Formal,
Hukum Formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku formal. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, Yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
1.       Undang – Undang (Statute)
2.       Kebiasaan (Costum)
3.       Keputusan – keputusan hakim
4.       Traktat (Treaty)
5.       Pendapat Sarjana hukum (Doktrin)

Ø  Pembagian – pembagian hukum
Ø  Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya :
1. Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3. Hukum Asing yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
4. Hukum Agama yaitu kumpulan norma - norma yang ditetapkan bersama oleh masing - masing agama untuk para anggota pengikutnya.
Ø  Pembagian Hukum Menurut Isinya
1. Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
2. Hukum Publik (Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat - alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan (warga negara)
Ø  Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
1. Ius Contitutum (Hukum Positif) yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
2. Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
3. Hukum Asasi (Hukum) yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum ini berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
2.  Pemerintahan
Pemerintahan adalah sekumpulan orang yang mengelola kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi permerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga – lembaga dimana mereka ditempatkan.
Ø  Perbedaan Pemerintah dengan Pemerintahan
Pemerintah itu adalah orang yang memimpin suatu negara, sedangkan pemerintahan itu adalah suatu sistem politik atau masa jabatan yang harus di tempuh oleh seorang pemimpin dalam hal ini adalah pemerintah selama menjalankan tugas. Masa jabatan yang di berikan maksimal 5 tahun, dan apabila ada kecurangan dalam kepemimpinannya, maka pemerintah wajib di turunkan dari jabatan, walaupn belum selesai masa jabatannya. Sebaliknya apabila pemerintahan berjalan dengan baik, dan rakyatnya makmur maka masa jabatan pemerintah tersebut dapat di perpanjang.

Ø  Macam – Macam Sitem Pemerintahan
1.      Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.

2.      Sistem Pemerintahan Presidensial
Presidensial adalah sebuah sistem pemerintahan dimana presiden memiliki peranan penting dalam pemerintahan.

·         Warganegara dan Negara

1.      Warganegara
Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang -undangan.
Ø  Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.      Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.      Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.      Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
9.      Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.  Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.  Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi :
1.      Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.      Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.      Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.      Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.      Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.      Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
                  2. Negara
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah, serta pemerintahan. Yang artinya luas negara merupakan sosial (Masyarakat) yang diatur secara konstitusional (Berdasarkan Undang – Undang untuk mewujudkan kepentingan bersama. 

Ø  Tugas Utama Negara
1. Mengendalikan dan mengatur gejala - gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan -golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.

Ø  Sifat Negara
1.  Negara itu bersifat memaksa
Agar peraturan perundang-undangan ditaati oleh setiap masyarakatnya dalam hal ini negara bersifat memaksa. dalam masyarakat yang homogen sifat paksaan negara sangat minim, sedangkan pada negara - negara yang masih baru atau masyarakatnya belum homogen maka sifat paksaan ini sangat terasa agar tercapainya tujuan yang selaras demi tercapainya masyarakat yang dicita - citakan.
2. Negara memiliki hak monopoli
Negara berhak menetapkan tujuan bangsanya secara monopolistis oleh karena itu bila ada aliran politik tertentu, maka aliran politik tersebut tidak akan dibiarkan hidup karena bertentangan dengan tujuan bangsa yang telah ditetapkan.
3. Negara mencakup semuanya
Aturan - aturan perundang - undangan itu menjangkau seluruh masyarakatnya, oleh karena itu masyarakat didalam suatu negara harus mengikuti aturan - aturan yang ada pada negara tersebut. seperti contohya semua warga negara wajib untuk membayar pajak.
Ø  Bentuk Negara
1.   Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan - badan lain yang berdaulat.
2.   Serikat
Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara – negara bagian itu. Negara bagian diberi kekuasaan untuk membuat undang – undang sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut.
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara - negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara -  negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ø  Unsur – Unsur Negara
1.      Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
2.      Penduduk
Penduduk yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.
3.      Bukan penduduk
Bukan Penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua orang yang menurut undang - undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.
4.      Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas - batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, dan patok. Batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang dan garis bujur.
5.      Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
6.      Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.


Senin, 23 Oktober 2017

Pemuda dan Sosialisasi


Pemuda dan Sosialisasi

·         Masalah internalisasi. Belajar dan Spesialisasi

1.      Internalisasi
Internalisasi adalah penghayatan terhadap suatu ajaran. Ilmu dan nilai yang merupakan keyakinan dan kesadaran akan kebenaran ilmu atau nilai yang diwujudkan dengan sikap dan perlaku. Internalisasi berasal dari kata intern atau internal yang berarti bagian dalam atau didalam sedangkan arti internalisasi sendiri adalah penghayatan/

2.      Belajar
Belajar adalah sebuah proses usaha yang dilakukan oleh individu untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku, pemahaman, pengetahuan, keterampilan, serta nlai dan sikap yang tidak disebabkan oleh pembawaan, kematangan, dan keadaan sesaat seseorang, namun terjadi karena hasil interaksi dengan lingkungan. Dalam belajar terdapat suatu aktivitas yang terdapat suatu proses yang tadinya tidak tahu menjadi tahu, yang tadinya tidak mengerti mejadi mengerti dan yang tadinya tidak bisa menjadi bisa.

3.      Spesialisasi
Spesialisasi adalah pengahlian dalam suatu cabang ilmu, pekerjaan, kesenian, dan sebagainya atau keahlian khusus yang dimiliki seseorang dalam bidang tertentu.

·         Pemuda dan Identitas
1.      Pemuda
Pemuda adalah manusia – manusia generasi muda penerus bangsa yang memerlukan pembinaan dan pengarahan untuk  menjadi manusia – manusia yang berperilaku baik untuk memajukan bangsa dan negara dimasa yang akan datang.

Ø  Macam – Macam Pemuda

1.      Pemuda Urakan
Adalah pemuda yang hanya memikirkan tentang kebebasan dan hanya memikirkan dirinya sendiri.


2.      Pemuda Nakal
Adalah pemuda yang tidak berniat untuk melakukan perubahan terhadap bangsa, tetapi hanya berusaha untuk mendapat manfaat dari masyarakat dengan melakukan tindakan yang mereka anggap benar tetapi merugikan masyarakat.
3.      Pemuda Radikal
Adalah pemuda yang berniat untuk melakukan perubahan terhadap bangsa dan berusaha baik secara lisan mauoun tindakan untuk memperoleh perubahan tersebut sekarang juga.
4.      Pemuda Soleh
Adalah pemuda yang menjaga setiap tingkah lakunya sehari – hari selalu berpegang teguh terhadap agamanya dengan melakukan semua perintahnya dan mejauhi larangannya.

Ø  Peran pemuda sehubungan dengan pembangunan :

Didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan - tuntutan lingkungan. Pemuda dalam hal ini dapat berperan sebagai :
1.      Penerus tradisi dengan jalan menaati tradisi yang berlaku
2.      Menolak menyesuaikan diri dengan  lingkungan. Peran pemuda jenis ini dapat dirinci dalam tiga sikap, yaitu :
·         
Pertama jenis pemuda “pembangkit” mereka adalah pengurai atau pembuka kejelasan dari suatu masalah sosial. Mereka secara tidak langsung mengubah masyarakat dan kebudayaan.
·         
Kedua, pemuda ”pdelinkeun” atau pemuda nakal. Mereka tidak berniat mengadakan perubahan, baik budaya maupun pada masyarakat, tetapi hanya berusaha memperoleh manfaat dari masyarakat dengan melakukan tindakan menguntungkan bagi dirinya, sekalipun dalam kenyataannya merugikan.
·         
Ketiga, pemuda ”radikal”. Mereka berkeinginan besar untuk mengubah masyarakat dan kebudayaan lewat cara-cara radikal, revolusioner.

Ø  Kedudukan pemuda dalam masyarakat
1.      Sebagai mahluk moral artinya beretika, bersusila, dijadikan sebagai barometer moral kehidupan bangsa dan pengoreksi.
2.      Sebagai mahluk sosial artinya pemuda tidak dapat berdiri sendiri, hidup bersama-sama, dapat menyesuaikan diri dengan norma-norma, kepribadian, dan pandangan hidup yang dianut masyarakat.
3.      Sebagai mahluk individual artinya tidak melakukan kebebasan sebebas-bebasnya, tetapi disertai ras tanggung jawab terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat, dan terhadap Tuhan Yang maha Esa.


2.      Identitas
Identitas adalah sikap atau sifat yang ada dalam diri seorang, dimana seseorang masih mencari jati dirinya.

Pemuda tidak terlepas dari permasalahan baik di lingkungan pribadi  maupun di masyarakat. Disamping itu pemuda juga mengalami masa “moratorium”. Moretarium merupakan masa persiapan yang diadakan oleh masyarakat untuk memungkinkan pemuda dalam waktu tertentu melakukan suatu perubahan. Dalam tahap mencari identitas ini pemuda terkadang masih menemukan kendala, apalagi di zaman sekarang pergaulan merupakan faktor utama yang mempengaruhi terbentuknya kepribadian seorang pemuda. Oleh karena itu kita harus pintar dalam bergaul jangan sampai kita terjerumus kepada hal yang dapat merusak moral bangsa.

·         Perguruan dan pendidikan

1.      Perguruan
Perguruan merupakan jenjang pendidikan setelah sekolah menengah atas yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, megister, sepesialis dan doktor yang diselenggarajan oleh perguruan tinggi.
Ø  Tugas Perguruan
secara umum tugas penyelenggaraan pendidikan tinggi saat ini bertambah berat karena paradigma baru seperti akuntabilitas, kualitas pendidikan, otonomi dan evaluasi diri pendidikan tinggi dipersyaratkan oleh masa depan yang menuntut aktualisasi keunggulan kemampuan manusia secara optimal, yang sementara ini masih “tersembunyi” dalam diri (hidden excellence in personhood).

Secara khusus tujuan perguruan tinggi adalah sebagai satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, serta berperan aktif dalam memperbaiki dan mengembangkan kualitas kehidupan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan pengertian dan kerjasama internasional untuk mencapai kedamain dunia dan kesejahteraan bagi umat manusia.

Ø  Fungsi Perguruan
1.   Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. 
2.   Mengembangkan Sivitas Akademika (Dosen dan Mahasiswa) yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma, dan
3. Mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora (Manusiawi).

2.      Pendidikan
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran untuk peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian ,kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang diperlukan untuk dirinya dan masyarakat.

Ø  Tujuan
Tujuan pendidikan adalah untuk mengembangkan potensi pserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab

Ø  Fungsi
Fungsi pendidikan adalah untuk mengembangkan kemempuan, membentuk watak, kepribadian serta peradapan yang bermartabat dalam kehidupan atau dengan kata lain pendidikan berfungsi untuk memanusiakan manusia agar menjadi manusia yang benar sesuai dengan norma yang dijadikan landasannya.