Selasa, 02 April 2019

Web Dinamis dan Web Statis Serta Hukum Privasi, Hukum Hak Cipta dan Hukum ITE

Web Dinamis dan Web Statis Serta Hukum Privasi, Hukum Hak Cipta dan Hukum ITE

Pengertian Web Dinamis dan Web Statis

Web Dinamis

Merupakan sebuah website yang menyediakan content atau isi yang selalu berubah-ubah setiap saat. Bahasa pemrograman yang digunakan antara lain PHP, ASP, .NET dan memanfaatkan database MYSQL atau 
MS SQL. Misalnya website www.artikel-it.com, www.detik.com, www.technomobile.co.cc, www.polinpdg.ac.id dan lain-lain.

Web Statis

Merupakan website yang content-nya sangat jarang diubah. Bahasa pemrograman yang digunakan adalah HTML dan belum memanfaatkan database. Misalnya : web profile organisasi, dan lain-lain.

Perbedaan Web Dinamis dengan Web Statis

1. Pada web dinamis terjadi interaksi antara pengguna dan pemilik web melalui komentar, atau yang lainnya. Sedangkan pada web statis tidak memungkinkan terjadinya interaksi.

2. Pada web dinamis menggunakan bahasa script PHP, Javascript. Sedangkan pada web statis menggunakan HTML saja.

3. Pada web dinamis menggunakan database seperti MYSQL. Sedangkan pada web statis tidak menggunakan database. 

Contoh Web Dinamis dan Web Statis

Web Dinamis

1. Androbuntu.com
2. Kaskus.co.id
3. Kompas.com

Web Statis

1. https://jekyllrb.com/
2. http://www.jelkyllnow.com/
3. https://gohugo.io/

Hukum Privasi, Hukum Hak Cipta dan Hukum ITE

Hak Privasi

Hak atas privasi memang tidak dicantumkan secara eksplisit di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Namun, secara implisit hak atas privasi terkandung di dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 sebagai berikut:

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan  hak asasi”.

Putusan MK :

1. “Tidak ada seorang pun yang boleh dicampuri secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah pribadi, keluarga, rumah atau korespondensinya, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya”. 

2. “Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan tersebut”.

Hak Cipta

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 :

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, (2006:1)).

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecepatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. 

ITE (Informasi Transaksi Elektronik) 

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 :

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu 
memahaminya.

Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Contoh Kasus Hukum Privasi, Hukum Hak Cipta dan Hukum ITE

Hak Privasi

1. Kasus Google Street View

Google pertama kali menambahkan fitur Street View pada 2007, yang sekarang menjadi bagian integral dari Google Maps. Sejak itulah raksasa internet itu berhadapan dengan banyak sekali pengaduan atas pelanggaran privasi, pembayaran denda, dan juga berhadapan dengan auditor eksternal.

Ketika dirilis, banyak orang resah dengan kemungkinan pelanggaran privasi yang dilakukan Google lewat produk mereka itu. Street View bisa menampilkan segalanya dengan gamblang, mulai dari seorang pria yang keluar dari lokasi pelacuran, lokasi sensitif, orang-orang yang memasuki daerah panas, dan lain sebagainya. Walau Google sudah membekali diri dengan pembatasan fitur (di antaranya fitur penghapusan gambar dan menambahkan fitur blur pada wajah seseorang dan plat nomor kendaraan), namun mereka harus berperang dengan otoritas Belgia, Perancis, Swiss, Korea Selatan, dan Jerman.

Otoritas Perancis, misalnya, mendenda Google sekitar $142,000 di bulan Maret 2011 karena pelanggaran privasi. Meski pemerintah Inggris pernah memberi skor positif untuk peningkatan kualitas perlindungan privasi pengguna Street View, namun di sisi lain Google diberi mandat oleh FTC untuk taat pada audit kebijakan privasi yang dilaksanakan secara rutin untuk 20 tahun ke depan.

2. Facebook Apps dan Pelanggaran Privasi

Di atas baru satu contoh yang bisa disebut. Pada bulan Oktober 2010, Facebook mengaku dengan gamblang bahwa beberapa aplikasi yang melekat padanya, seperti Texas Hold’ em dan FarmVille, ketahuan membagi data individu pengguna, termasuk nama pengguna dan nama teman pengguna. Data itu dibagi ke pengiklan.

Investigasi yang dilakukan Wall Street Journal menguak pelanggaran privasi di Facebook dan waktu itu diduga ada sepuluh juta pengguna Facebook yang kena getahnya. Angka itu termasuk sejumlah pengguna Facebook yang menggunakan pengaturan privasi secara ketat.

Singkat cerita, Facebook berhadapan dengan masalah serius ketika mereka mengalihkan nomor ID pengguna ke perusahaan iklan, yang biasanya terjadi ketika pengguna melakukan klik iklan. Pada November 2011, Facebook bermasalah dengan U.S Federal Trade Commission karena beberapa insiden terkait dengan pelanggaran privasi pengguna. Sejak itulah mereka setuju untuk diaudit oleh pihak ketiga secara rutin selama 20 tahun.

3. Spuware di CD Sony

Tahun 2005 merupakan momen di mana Sony BMG terkena masalah pelanggaran privasi, dan ini terjadi justru karena fitur anti-pembajakan yang disebut sebagai XCP, yang ditanamkan ke dalam CD musik produksi Sony.

Sialnya, XCP itu malah membuat komputer pengguna terganggu. Ketika CD musik dimasukkan ke dalam optical drive, secara otomatis CD tersebut memasang program tersembunyi yang merekam IP Address pengguna dan mengirimnya balik ke Sony. Itulah kenapa program itu malah menjadi spyware, yang kemudian membuka celah di komputer pengguna yang memasang CD musik Sony BMG.

Sony membuat sebuah backdoor di dalam komputer pengguna. Kritik bertubi-tubi pun dialamatkan ke Sony, yang waktu itu memutuskan menarik semua CD yang sudah beredar di pasaran, dan mereka juga menawarkan tool gratis untuk menghapus program spyware XCP.

Tidak hanya sampai di situ, gugatan kepada Sony dilayangkan di sejumlah wilayah di Amerika Serikat, termasuk California, New York, dan Texas. U.S Federal Trade Commission bahkan memerintahkan Sony membayar $150 kepada pengguna yang komputernya rusak karena XCP.

Hak Cipta

1. Pelanggaran Hak Cipta Film Soekarno

Film Soekarno garapan sutradara Hanung Bramantyo terancam ditarik dari peredaran setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan sementara terkait adanya dugaan pelanggaran hak cipta di film tersebut. Penetapan sementara ini diterbitkan setelah Rachmawati Soekarnoputri, salah satu putri Bung Karno, melayangkan permohonan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam penetapan sementara yang dikeluarkan pada Rabu (11/12), pihak PT Tripar Multivision Plus, Raam Jethmal Punjabi, dan Hanung Bramantyo diperintahkan segera menyerahkan master serta skrip film Soekarno kepada Rachmawati. Alasannya, terdapat pelanggaran hak cipta di film tersebut.  Multivision Plus, Raam Punjabi, serta Hanung juga diperintahkan menghentikan, menyebarluaskan, ataupun mengumumkan hal-hal yang terkait dengan film Soekarno khusus di adegan yang tercantum di skrip halaman 35.

Menurut penetapan sementara, adegan itu menampilkan “…dan tangan polisi militer itu melayang ke pipi Sukarno beberapa kali. Saking kerasnya Sukarno sampai terjatuh ke lantai” dan adegan “popor senapan sang polisi sudah menghajar wajah Soekarno”
Permohonan penetapan sementara ini didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2012. Beleid ini khusus mengatur hak kekayaan intelektual, yakni hak cipta, desain industri, merek, dan paten. Dalam ketentuan itu juga disebutkan bagi mereka yang tidak menaati penetapan ini dapat dipidana dengan Pasal 216 KUHP. Pidana penjara yang dinyatakan dalam pasal itu adalah paling lama 4 bulan 2 minggu, sedangkan pidana denda paling banyak sebesar Rp9.000,-. Terkait hal ini, pihak Hanung menolak berkomentar dan hanya mengatakan permasalahan tersebut akan dijelaskan oleh kuasa hukum Multivision Plus.

2. Film Benyamin Biang Kerok

Awal tahun ini, perfilman Indonesia diwarnai oleh kisruh masalah hak cipta film Benyamin Biang Kerok versi terbaru yang tayang pada 1 Maret 2018 lalu.  Beberapa hari setelah itu, Syamsul Fuad, penulis naskah asli film Benyamin Biang Kerok (1972), menuding dua rumah produksi dan dua produser film Benyamin versi baru telah melanggar hak cipta. Syamsul juga menuntut royalti. Persoalan itu kemudian bergulir hingga muncul skenario gugatan balik Max Pictures, salah satu rumah produksi yang membuat Benyamin Biang Kerok (2018), terhadap Syamsul.

Syamsul Fuad melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Falcon Pictures dan Max Pictures. Tak hanya itu, bos Falcon Pictures, HB Naveen, dan produser film tersebut Ody Mulya Hidayat juga ikut menjadi pihak tergugat. Dalam gugatannya, Syamsul menuding empat tergugat itu telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung yang ia tulis pada 1972.
Penulis berusia 81 tahun ini juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018 lalu. Selain itu, Syamsul meminta royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket. Tak berhenti di situ, ia pun menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugian akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok. Terakhir, Syamsul meminta para tergugat melakukan permohonan maaf kepadanya dan klarifikasi melalui media massa terhadap masyarakat atas pelanggaran hak cipta tersebut.

ITE

1. Prita Mulyasari, Pasien Rumah Sakit, Tangerang, 2008-2012

Prita bisa disebut sebagai orang pertama yang dijerat UU ITE, karena terjadi hanya satu tahun setelah UU No.11 Tahun 2008 itu diberlakukan. Prita dilaporkan oleh RS Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang, karena mengirim surat elektronik atau email yang berisi keluhan atas layanan rumah sakit itu kepada beberapa rekannya. Ketika proses hukum bergulir Prita sempat ditahan di Lapas Perempuan Tangerang.

Pengadilan Negeri Tangerang mewajibkan Prita membayar denda 204 juta rupiah kepada RS Omni, dan putusan ini dikukuhkan oleh Pengadilan Tinggi Banten. Putusan ini memicu simpati publik yang kemudian membentuk kelompok ‘’Koin Untuk Prita’’ yang akhirnya berhasil mengumpulkan Rp. 825.728.550 – empat kali lipat dibanding denda yag harus dibayar Prita.

Melihat dukungan yang sangat besar itu, RS Omni mencabut gugatan perdata atas Prita sehingga ia terbebas dari kewajiban membayar denda.

Namun di tingkat kasasi Prita tetap dinyatakan bersalah dan dipidana enam bulan penjara. Baru pada tahun 2012 Mahkamah Agung menyatakan Prita tidak bersalah.

Daftar Pustaka

Hidayat, Rahmat. 2010. Cara Praktis Membangun Website Gratis. Jakarta: Gramedia.

Ika Nur Solechah. Ketahui Perbedaan Web Statis dan Web Dinamis di https://www.herosoftmedia.co.id (di akses 02 April).

Loki Fadilah. 2018. Pengertian Web Statis Dan Web Dinamis Serta Contoh Dan Perbedaannya di https://androbuntu.com (di akses 02 April). 

https://m.hukumonline.com/ (di akses 02 April).

https://kelembagaan.ristekdikti.go.id (di akses 02 April). 

MHadid. 2018. 3 Kasus Pelanggaran Privasi yang Pernah Jadi Skandal di https://pemmzchannel.com/ (di akses 02 April).

Puput Purwanti. 2018. 4 Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta Film yang Pernah Terjadi di Indonesia di https://hukamnas.com/ (di akses 02 April). 

Eva Mazrieva. 2018. Korban-korban UU ITE yang Paling Disorot di https://www.voaindonesia.com/ (di akses 02 April).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar